"Apa yang disampaikan oleh terdakwa Syahrul Yasin Limpo maupun terdakwa lainnya maupun saksi-saksi lainnya sudah ada yang masuk dalam BAP kita," tambah Ade.
Kendati demikian, Ade enggan berbicara banyak ketika dipertanyakan lebih jauh perihal pekembangan penanganan kasus Firli Bahuri. Hanya disampaikan, penyidik sedang berupaya melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti.
"Yang jelas penyidikan sampai saat ini masih berlangsung untuk melengkapi semua hasil petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November 2023.
Dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.