IDXChannel - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menegaskan jika kasus suap yang dilakukan hakim adalah perbuatan personal sehingga tidak mencerminkan perbuatan institusional.
Hal ini dikatakan Harli setelah penetapan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap terkait putusan lepas (onstlag) kasus CPO di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Tiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
“Setiap kasus atau katakanlah perkara yang terjadi, yang dilakukan oleh oknum, tentu ini tidak bisa dipandang sebagai satu perbuatan institusional, tetapi ini lebih kepada perbuatan personal,” kata Harli, Selasa (15/4/2025).