sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sebut Suap Hakim Perbuatan Personal, Bukan Institusional

News editor Nur Ichsan Yuniarto
15/04/2025 16:48 WIB
Kasus suap yang dilakukan hakim adalah perbuatan personal sehingga tidak mencerminkan perbuatan institusional.
Kejagung Sebut Suap Hakim Perbuatan Personal, Bukan Institusional (MNC Media)
Kejagung Sebut Suap Hakim Perbuatan Personal, Bukan Institusional (MNC Media)

IDXChannel - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menegaskan jika kasus suap yang dilakukan hakim adalah perbuatan personal sehingga tidak mencerminkan perbuatan institusional.

Hal ini dikatakan Harli setelah penetapan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap terkait putusan lepas (onstlag) kasus CPO di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

“Setiap kasus atau katakanlah perkara yang terjadi, yang dilakukan oleh oknum, tentu ini tidak bisa dipandang sebagai satu perbuatan institusional, tetapi ini lebih kepada perbuatan personal,” kata Harli, Selasa (15/4/2025).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement