IDXChannel - Salah satu tersangka dugaan kasus suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi CPO, Hakim Djuyamto sempat menitipkan tas berisi uang dolar dan ponsel ke satpam.
Tas itu dititipkan Djuyamto ke satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) sebelum dirinya menjadi tersangka.
"Benar, tapi baru kemarin siang diserahkan oleh Satpam yang ditutupi dua ponsel dan uang dolar Singapura 37 lembar, kalau tak salah," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar pada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Dia menambahkan, tas yang dititipkan Satpam PN Jakarta Selatan oleh Djuyamto itu telah diserahkan ke penyidik.
Tas berisi uang dolar Singapura dan ponsel itu telah disita oleh penyidik pada Rabu (16/4/2025) untuk penelusuran lebih lanjut.