News

KPK Sita Uang Rp400 Miliar Terkait Korupsi Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Nur Khabibi 14/01/2025 12:21 WIB

KPK menyita uang Rp400 miliar dari berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Kertai Negara, Rita Widyasari. 

KPK Sita Uang Rp400 Miliar Terkait Korupsi Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp400 miliar dari berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Kertai Negara, Rita Widyasari

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, penyitaan dilakukan pada 10 Januari 2025. Adapun, uang yang disita dari mata uang rupiah hingga mata uang asing. 

Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350,86 miliar yang disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.

Kemudian, dalam mata uang dolar AS sebesar USD6,28 juta yang disita dari 15 rekening dan dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD 2 juta.

"Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2025). 

Jika ditotal, jumlah uang yang disita itu lebih dari Rp400 miliar. 

Sekadar informasi, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE