IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan serangkaian tindakan dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Kini KPK pun menyita sejumlah tanah dan bangunan di Surabaya dan Malang.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut penyitaan itu dilakukan pada Rabu (8/1/2025) silam.
"KPK melakukan tindakan penyidikan berupaya penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang," kata Tessa dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025).
Tessa menyatakan nilai penyitaan itu mencapai Rp8,1 miliar. Adapun Tessa menyebut tindakan penyitaan dilakukan lantaran aset-aset tersebut diperoleh dari pidana korupsi dana hibah.
"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut," tutur dia.