News

KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar Hasil OTT Pekanbaru 

Danandaya Arya Putra 04/12/2024 08:00 WIB

KPK menyita uang sebesar Rp 6,8 Miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru.

KPK menyita uang sebesar Rp 6,8 Miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru.

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 6,8 Miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan sembilan orang atas dugaan korupsi tersebut.

"Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024).

Dia menjelaskan, dari sembilan orang yang telah diamankan, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

Penetapan tersebut itu dilakukan setelah tim penyelidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.

"Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj Wali Kota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru insial IPN dan Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru NK," katanya.

Adapun, Ghufron menyebut Risnandar dalam kasus ini diduga menerima jatah uang dari penambahan anggaran sebesar Rp2,5 miliar. Penambahan anggaran itu dialokasikan dalam APBD 2024 Kota Pekanbaru.

"Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan minum. Dari penambahan ini diduga Pj wali kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," katanya.

Terhadap 3 tersangka, disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE