sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hasil OTT di Pekanbaru, KPK Tetapkan Pj Wali Kota dan Dua Orang Jadi Tersangka

News editor Danandaya Arya Putra
04/12/2024 06:40 WIB
KPK menetapkan tiga tersangka terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Kota Pekanbaru, Riau.
KPK menetapkan tiga tersangka terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Kota Pekanbaru, Riau.
KPK menetapkan tiga tersangka terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Kota Pekanbaru, Riau.

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Kota Pekanbaru, Riau. Salah satu tersangka merupakan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.

"Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj Wali Kota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru insial IPN dan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru NK," kata Nurul dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Dia menambahkan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihaknya selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama  sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement