News

KPK Sita Uang Tunai Usai Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

Nur Khabibi 11/09/2024 11:00 WIB

KPK menyita uang tunai usai menggeledah rumah dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.

KPK menyita uang tunai usai menggeledah rumah dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.

IDXChannel - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita beberapa barang bukti salah satunya uang tunai.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (11/9/2024). 

Tessa tidak menyebutkan secara detail soal jumlah uang tunai yang disita. Termasuk jenis mata uang yang dilakukan penyitaan tersebut. 

Penggeledahan rumah dinas yang berada di kawasan Jakarta Selatan itu dilakukan Jumat, 6 September 2024. Penggeledahan terkait kasus dugaan terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. 

"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," katanya. 

Dalam kasus ini, Abdul Halim Iskandar ini pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (22/8/2024). 

"Yang bersangkutan didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Pokmas atau kelompok masyarakat," kata Tessa.

(Nur Ichsan Yuniarto)

>

SHARE