sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Baru Terima 19.025 LHKPN dari Caleg Terpilih, Masih Kurang 1.437 Lagi

News editor Nur Khabibi
04/09/2024 18:54 WIB
KPK baru menerima 19.025 LHKPN calon anggota legislatif terpilih periode 2024-2029. Jika tak menyerahkan mereka batal dilantik.
KPK baru menerima 19.025 LHKPN calon anggota legislatif terpilih periode 2024-2029.
KPK baru menerima 19.025 LHKPN calon anggota legislatif terpilih periode 2024-2029.

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menerima 19.025 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) calon anggota legislatif (caleg) terpilih periode 2024-2029.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penerimaan ini baru 92,98 persen dari 20.462 LHKPN yang harus dilaporkan.

"Sampai dengan 2 September 2024, KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif," kata Tessa, Rabu (4/9/2024). 

Dia menambahkan, LHKPN yang masuk tak semuanya dinyatakan lengkap. 

"Dari jumlah tersebut, yang telah dinyatakan lengkap sebanyak 18.706 laporan," kata diua. 

Tessa menyatakan, pihaknya pun berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait 1.437 caleg yang belum melaporkan LHKPN mereka. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement