IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bakal calon kepala daerah (cakada) agar segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara, sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Menyikapi hal tersebut, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Pedoman ini dirancang untuk memudahkan proses pelaporan LHKPN dan memastikan bahwa setiap Bakal Calon kepala daerah dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan jelas dan transparan," ujarnya.