sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Minta Bakal Calon Kepala Daerah Segera Lapor LHKPN

News editor Nur Khabibi
02/08/2024 12:25 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bakal calon kepala daerah (cakada) agar segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK Minta Bakal Calon Kepala Daerah Segera Lapor LHKPN. (Foto MNC Media)
KPK Minta Bakal Calon Kepala Daerah Segera Lapor LHKPN. (Foto MNC Media)

Dalam surat edaran tersebut, KPK menetapkan aturan tata cara penyampaian LHKPN bagi Bakal Cakada sebagai berikut:

1. Bagi Bakal Calon yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, mereka harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai dengan prosedur yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran. Setelah memperoleh akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan Jenis Laporan Khusus;

2. Bagi Bakal Calon yang telah memiliki akun namun saat ini tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi, mereka wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN;

3. Bagi Bakal Calon yang telah memiliki akun dan saat ini masih terdaftar sebagai Wajib LHKPN pada suatu instansi, mereka dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan yang saat ini. Jika sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di tahun 2024, baik pelaporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024, maka tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN

Pahala menerangkan, KPK akan melakukan verifikasi administratif atas kesesuaian pengisian LHKPN dengan petunjuk pengisian dan kelengkapan dokumen berupa Surat Kuasa terhadap semua LHKPN yang diterima dari Bakal Calon.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement