IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima lebih dari 14 ribu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon legislatif (caleg) terpilih. Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Sampai tanggal 18 Juli 2024, KPK telah menerima data dari KPU data, data LHKPN sebanyak 14.201 orang," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/7/2024).
Tessa pun mendorong bagi caleg terpilih yang merasa belum menyampaikan LHKPN, untuk segera melaporkan jumlah kekayaan mereka ke KPK.
"Masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN," katanya.
"Untuk itu KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan," katanya.