sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Terima 14.201 LHKPN dari Caleg Terpilih, Masih Kurang 5 Ribuan

News editor Nur Khabibi/MPI
19/07/2024 19:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima lebih dari 14 ribu (LHKPN) calon legislatif (caleg) terpilih.  
KPK Terima 14.201 LHKPN dari Caleg Terpilih, Masih Kurang 5 Ribuan. (Foto: MNC Media)
KPK Terima 14.201 LHKPN dari Caleg Terpilih, Masih Kurang 5 Ribuan. (Foto: MNC Media)

Sekadar informasi, caleg terpilih pada Pemilu 2024 terancam tak bisa dilantik apabila tidak melaporkan harta kekayaannya. Hal itu mengacu pada Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024.

"Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Komisioner KPU, Idham Holik mengutip aturan PKPU, Selasa 16 Juli 2024.

Caleg yang telah melaporkan LHKPN-nya diwajibkan memberikan tanda terima ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota. Dalam aturan yang sama, KPU memberikan tenggat waktu paling lama 21 hari sebelum pelantikan.

Sehingga, kata Idham, apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka caleg terpilih terancam tidak bisa dilantik. Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6 tahun 2024.

"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," katanya.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement