IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah alasan mengapa seluruh anggota legislatif terpilih wajib untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Spesialis Pendaftaran LHKPN KPK Hafidha Rifqiah menyebutkan, pelaporan LHKPN itu bertujuan untuk menjaga integritas para penyelenggara negara.
“Sebagai wujud komitmen sebagai anggota DPRD terpilih dan partai politik dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Karena memang kita sama-sama berkomitmen untuk melaporkan LHKPN yang ada sebagai wujud pencegahan korupsi,” kata dia saat menjadi pembicara di Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).
Berikutnya, ujar dia, pelaporan LHKPN menjadi syarat administrasi pencalonan pelantikan bagi anggota terpilih.