IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sistem pengawasan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih memiliki kelemahan. Sebab, tak ada aturan yang mengatur terkait sanksi jika tidak jujur dalam melaporkannya.
"Nah sampai sekarang LHKPN itu masih ada kelemahan bapak ibu sekalian, karena enggak ada sanksi, kalau isi enggak benar itu enggak ada sanksi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).
Alex pun menilai, para penyelenggara negara melaporkan LHKPN hanya sebatas untuk memenuhi persyaratan administratif. Namun, terkait nominal dan rinciannya harta kekayaan yang dilaporkan harus diteliti lebih lanjut.
"Jadi ya seolah-olah hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif, misalnya nanti kan seluruh anggota DPR DPD kan wajib sampaikan LHKPN. Saya lihat, mungkin hanya sebatas memenuhi persyaratan administratif. Tetapi apakah laporan itu benar atau tidak? Itu mungkin perlu diteliti lebih lanjut," ucap Alex.