Menurutnya, ketentuan sanksi dalam pelaporan LHKPN perlu segera diatur. Tujuannya adalah untuk mendorong integritas dari para penyelenggara negara.
"Saya pikir kalau ada sanksi administratif kalau LHKPN tidak benar, mungkin enggak jadi dilantik atau dilantik atau gimana lah, saya enggak tahu. Supaya apa? Ini untuk mendorong integritas dari teman-teman anggota DPR, DPRD, dan penyelenggara negara yang lain," katanya.
"Harus didorong supaya pelaporan LHKPN ini ada sanksinya meskipun tidak (sanksi0 pidana tetapi (sanksi) administratif," ujar dia.
(YNA)