"Khususnya yang belum menyampaikan LHKPN dan yang mengalami perubahan nama calon legislatif terpilih yang mengalami pergantian, baik karena mengundurkan diri atau meninggal dunia," katanya.
Untuk diketahui, Caleg terpilih pada Pemilu 2024 terancam tak bisa dilantik. Hal ini apabila tak melaporkan harta kekayaannya atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) .
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik menyampaikan aturan tersebut termuat dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Idham menjelaskan, caleg terpilih djwajibkan melaporkan harta kekayaannya.
"Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Idham.
(Nur Ichsan Yuniarto)