News

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Usai Geledah Kantor Wali Kota Semarang

Riyan Rizki Roshali 18/07/2024 11:14 WIB

KPK sudah menetapkan tersangka usai menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah.

KPK sudah menetapkan tersangka usai menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah. (MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka usai menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah. Penggeledahan ini terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Kamis (18/7/2024).

Dia menambahkan, adapun kasus korupsi yang tengah diusut KPK yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024.

"Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024," kata dia.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang tersebut diusut dengan satu surat perintah penyidikan. Para tersangka di kasus tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.

"Jadi tidak klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan," kata dia.

"Jadi ini tetap nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal," katanya.

(NIY)

SHARE