IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, baru 13.493 dari total 20.462 caleg terpilih yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Artinya, ada 6.969 caleg terpilih yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK per 15 Juli 2024.
"Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh KPU ada sekitar 13.493 calon sudah lapor dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
KPK mendorong para calon legislatif terpilih untuk segera menyetorkan LHKPN. Sebab, kata Tessa, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan para caleg terpilih untuk melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah.
"Sehingga tidak berpotensi melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," kata Tessa.