sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK: 6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan

News editor Arie Dwi Satrio
17/07/2024 21:55 WIB
KPK menyatakan, baru 13.493 dari total 20.462 caleg terpilih yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK: 6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan. (Foto MNC Media)
KPK: 6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan. (Foto MNC Media)

Caleg yang telah melaporkan LHKPNnya diwajibkan memberikan tanda terima ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota. Dalam aturan yang sama, KPU memberikan tenggat waktu paling lama 21 hari sebelum pelantikan.

Sehingga, kata Idham, apabila calon terpilih tidak menyampaikan tabda terima pelaporan harta kekayaan maka caleg terpilih terancam tidak bisa dilantik. Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6 tahun 2024.

"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," kata Idham.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement