Para caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan. Di mana, pelantikan untuk para caleg terpilih akan berlangsung pada 1 Oktober 2024. Jika para caleg terpilih tidak melaporkan harta kekayaannya, maka berpotensi namanya dicoret.
"Batas waktu (pelaporan LHKPN) adalah 21 hari sebelum pelantikan," ujarnya.
Sekadar informasi, caleg terpilih pada Pemilu 2024 terancam tak bisa dilantik apabila tak melaporkan harta kekayaannya. Hal itu mengacu pada Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024.
"Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Anggota Komisioner KPU Idham Holik mengutip aturan PKPU, Selasa (16/7/2024).