KPK Tahan Eko Darmanto, Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar
KPK resmi menahan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta usai diperiksa sebagai tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi Rp18 miliar.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta usai diperiksa sebagai tersangka gratifikasi. Lembaga antirasuah itu menyebutkan Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar.
“Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED (Eko Darmanto) sejumlah sekitar Rp18 miliar. Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, ED tidak pernah melaporkan ke KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Jumat (8/12/2023).
Asep menjelaskan Eko Darmanto pada 2007 menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dimulai dari tahun 2007.
Selain itu, kurun waktu 2007 hingga 2023, Eko Darmanto juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis seperti Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
“Dengan jabatannya tersebut, ED kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai,” katanya.
Asep menjelaskan, pada tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh Eko Darmanto melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengannya.
“Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023. Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED di antaranya bergerak dibidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak dibidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol,” jelasnya.
Kini, Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(FRI)