sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Menilai LHKPN Eko Darmanto Menyimpang, Ini Alasannya

News editor Achmad Al Fiqri
08/03/2023 18:11 WIB
Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masuk kategori outlier atau menyimpang secara ekstrem.
KPK Menilai LHKPN Eko Darmanto Menyimpang, Ini Alasannya. Foto: MNC Media.
KPK Menilai LHKPN Eko Darmanto Menyimpang, Ini Alasannya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masuk kategori outlier atau menyimpang secara ekstrem.

Pernyataan itu setelah Kedeputian Pencegahan KPK melakukan klarifikasi harta kekayaan terhadap Eko pada Selasa (7/3/2023).

KPK merasa aneh lantaran utang yang dicatatkan Eko mencapai Rp9 miliar atau lebih besar dari aset yang dimilikinya.

"Hasilnya yang boleh saya sampaikan yang paling penting adalah LHKPN beliau masuk kategori outlier karena utangnya besar sampai Rp9 miliar," kata Pahala saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Pahala menjelaskan Eko mempunyai saham di sebuah perusahaan bersama temannya. Saham itu, dicatatkan Eko di bagian surat berharga LHKPN.

"Tetapi, perusahaan ini sebenarnya kalau ada kerjaan butuh dana, maka beliau (Eko) yang akan menyediakan dananya. Untuk itu, beliau kita buka kredit kalau kita bilang overdraft," tutur Pahala.

"Jadi, kredit Rp7 miliar, jaminannya rumahnya, kalau butuh uang diambil seperlunya, kalau enggak butuh ya nol aja. Tetapi karena overdraft-nya Rp7 miliar, beliau catat di LHKPN-nya utang Rp7 miliar, jaminan rumah, itu yang bikin utangnya terlihat tinggi, menurut beliau itu," tambahnya.

Tak hanya itu, pihaknya turut mengklarifikasi aset kendaraan yang dimiliki Eko. Dijelaskan, Eko memiliki usaha jual-beli kendaraan.

"Jadi, beliau beli kendaraan misalnya yang tua gitu yang rusak diperbaiki baru dijual, dan itu beliau sampaikan ini bengkel saya perbaikan, silakan dihubungi ke sana dan kita akan kirim tim juga memverifikasi benar enggak seperti itu, berapa biaya perbaikan," terang Pahala.

Sebelummya, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai jalani permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement