IDXChannel - Direkorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menilai harta dimiliki Eko Darmanto (ED) dianggap tidak wajar. Direktur DKBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan penilaian sudah diinvestigasi dan diklarifikasi oleh KPK.
Hal ini sesuai kewenangan KPK atas penelusuran LHKPN dari setiap pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) jika memang perlu diinvestigasi.
"Tentunya kami menghormati apa yang dilakukan KPK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Askolani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Rencananya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu juga akan melakukan pendalaman LHKPN ED pada hari ini.
"Pada hari ini, Irjen akan menguji keabsahan dan kebenaran dari LHKPN yang ada, maupun (harta) yang belum masuk LHKPN," sambungnya.