IDXChannel - Ditjen Bea Cukai Kemenkeu telah melakukan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Hasilnya, Eko mengakui tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya.
"Hasilnya, yang bersangkutan mengakui tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Berdasarkan klarifikasi tersebut, kata Awan, Eko Darmanto dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Kebijakan ini juga untuk mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Atas klarifikasi tersebut, saudara ED dicopot dari jabatannya, untuk memudahkan pemeriksaan," jelas dia.