IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melaporkan perkembangan terkait pemeriksaan kasus eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dan eks pejabat Bea Cukai Kemenkeu, Eko Darmanto, pada siang hari ini, Rabu (8/3/2023).
Perkembangan akan disampaikan oleh jajaran Kemenkeu yakni Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan, dan Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu Yustinus Prastowo.
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan pelanggaran berat disiplin PNS. Hal itu berdasarkan hasil investigasi terkait harta kekayaan milik ayahanda Mario Dandy Satrio tersebut.
"Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan dipecat," jelas Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh kepada media, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Kendati demikian, Awan tidak menjelaskan secara detail mengenai pelanggaran berat yang dimaksud tersebut. Ia memastikan, hal itu akan langsung disampaikan lebih jelas dalam media briefing pada Rabu besok.