News

KPK Telusuri Aliran Dana ke Rafael Alun dari Para Wajib Pajak  

Arie Dwi Satrio 20/07/2023 10:33 WIB

Penyidik KPK menelusuri aliran uang yang diterima mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari para wajib pajak.

Penyidik KPK menelusuri aliran uang yang diterima mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari para wajib pajak.

IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang diterima mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari para wajib pajak.

Rafael Alun diduga menerima fee dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak miliknya. Aliran penerimaan uang Rafael Alun tersebut didalami KPK lewat tiga orang saksi.

Ketiga saksi yakni, Manajer Keuangan PT Cubes Consulting, Yulianti Noor; serta dua Wiraswasta Richard R Wiriahardja dan Ciswanto. Ketiga saksi tersebut disinyalir mengetahui mengetahui aliran uang untuk Rafael Alun.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendapatan fee (uang) yang diterima tersangka RAT dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (20/7/2023).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan RAT sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar USD 90 ribu tau setara Rp1,34 miliar.

Rafael diduga menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Dia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. (NIY)

SHARE