KPK Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi, Atur Larangan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Salah satu poin yang ditegaskan dalam SE yang dimaksud berupa larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
SE ini diterbitkan menjelang hari raya idulfitri atau lebaran 2026 dan dimaksudkan sebagai pengingat bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, salah satu poin yang ditegaskan dalam SE yang dimaksud berupa larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
"Di mana kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2026).
Budi menyebutkan, hadirnya kendaraan dinas dimaksudkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan terhadap masyarakat. Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
"Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara," katanya.
Budi menambahkan, SE tersebut akan maksimal jika mendapat dorongan dari Kementerian, Lembaga, Pemerintah daerah, BUMN/BUMD, maupun lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam pengendalian internal, termasuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.
"KPK juga mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara, merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan, yang bersih dan berintegritas," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)