KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan Dua Anak Buah Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB) atas kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak.
Langkah ini dilakukan setelah Dwi terjerat OTT pada Sabtu (10/1/2025).
Selain DWB, lembaga antirasuah juga menetapkan dua pegawai pajak lainnya yakni, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS) dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).
KPK juga menetapkan tersangka terhadap dua pihak swasta yakni Abdul Kadim (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada (WP).
"Dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026, setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Minggu (11/1/2026).
Kendati demikian, Asep mengatakan, para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11-30 Januari 2026. Adapun penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Lebih lanjut, Asep menyampaikan secara singkat, perkara itu berkaitan dengan pengurangan kewajiban pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp23 miliar. Dari pengurangan pajak itu, KPK menduga para petugas pajak mendapat fee sebrsar Rp8 miliar.
"Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan," ucap Asep.
Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara terhadap DWB, Sdr. AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Wahyu Dwi Anggoro)