KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Bandung Smart City
KPK melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan jasa penyediaan internet dalam program Bandung Smart City.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan jasa penyediaan internet dalam program Bandung Smart City.
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, para tersangka baru adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarno, dan empat anggota DPRD Bandung periode 2019-2024, Riantono, Achmad Nugraha, Ferdy Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun tak membantah saat dikonfirmasi terkait para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Begini dulu, kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Diketahui, dalam perkara tersebut terlebih dahulu menyeret nama Walikota nonaktif Bandung, Yana Mulyana.
Ali menjelaskan, pengumuman resmi nama-nama para tersangka akan dibeberkan bersamaan dengan kontruksi perkara.
"Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di Kota Bandung, dan seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka," ujarnya.
Sekadar informasi, eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih dalam sidang lanjutan terkait proyek Bandung Smart City di PN Bandung, Rabu (13/12/2023).
Majelis Hakim menilai Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Adapun vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama lima tahun.
"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hera.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan," lanjutnya.
(YNA)