News

KPK Umumkan Tersangka Baru Penyuap Eks Bupati Buru Selatan

Arie Dwi Satrio 17/03/2023 19:18 WIB

KPK menetapkan tersangka baru pemberi suap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

KPK Umumkan Tersangka Baru Penyuap Eks Bupati Buru Selatan (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru pemberi suap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). 

Penetapan tersangka baru tersebut merupakan hasil dari pengembangan fakta hukum yang terungkap di persidangan Tagop Sudarsono Soulisa.

"Tim penyidik kemudian mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan adanya pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).

KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka baru penyuap Tagop Sudarsono. Sayangnya, Ali belum dapat membeberkan secara detail siapa tersangka baru penyuap Tagop.

"KPK saat ini belum dapat mengungkap secara lengkap terkait pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian lengkap dugaan perbuatan pidana termasuk pasal yang disangkakan, karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung hingga nantinya kami anggap telah cukup pemenuhan alat buktinya," terang Ali.

KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi pengembangan perkara ini sekaligus pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya proses penahanan. KPK meminta dukungan dari masyarakat untuk terus memantau perkembangan penyidikan perkara ini.

"Masyarakat dapat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan perkara ini dan sebagai bentuk transparansi maka kami pun menyampaikan secara terbuka setiap perkembangannya," pungkas Ali.

Sekadar informasi, Tagop Sudarsono Soulisa telah divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016. Ia divonis enam tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Kemudian, hukuman Tagop Sudarsono Soulisa diperberat menjadi delapan tahun penjara di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi Ambon. Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan permohonan banding tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

(DES)

SHARE