Tersangka Suap, Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Berharta Rp15,8 Miliar

IDXChannel - Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.
Tagop diduga telah menerima suap sejumlah Rp10 miliar dari berbagai rekanan yang menggarap proyek pekerjaan di Buru Selatan. Uang hasil suapnya itu diduga telah dialihkan ke sejumlah aset. Ia juga telah dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari laporan yang diserahkan ke KPK, Tagop tercatat mempunyai harta kekayaan mencapai Rp15,8 Miliar. Harta kekayaan itu dilaporkan Tagop pada September 2021 di akhir dia menjabat sebagai Bupati Buru Selatan.
Dari laporannya tersebut, Tagop memiliki 20 unit kapal ikan tuna senilai total Rp250 juta. Ia juga mempunyai tiga mobil, dan sebuah motor dengan jumlah bernilai Rp809 juta.
Berikut rincian kendaraan selain kapal ikan Tuna:
- Mobil Suzuki Futura Pick Up (2007)
- Mobil Honda CR-V (2011)
- Mobil Suzuki Double Kabin (2013)
- Motor Honda Beat (2016)
Tagop tercatat juga memiliki 20 tanah dan bangunan senilai total Rp10,2 miliar. Tanah dan bangunan iitu tersebar di berbagai daerah seperti Buru Selatan, Kota Tangerang, Maluku Tengah, Ambon, Kota Bogor, hingga Jakarta Pusat.
Dari seluruh total aset bangunan dan pertanahan, Tagop tercatat memiliki 19 tanah dan bangunan sebagai hasil sendiri. Sedangkan sebuah tanah seluas 15 ribu meter persegi di Maluku Tengah diperoleh melalui warisan.
Selain itu juga tercatat kepemilikan Tagop berupa harta bergerak lainnya senilai Rp1,47 miliar kas dan setara kas Rp4,2 miliar. Akan tetapi dikarenakan hutang TSS yang mencapai Rp970 juta, maka total kekayaannya yang seharusnya mencapai Rp16.829.544.859 dikurangi hutang menjadi Rp15.859.463.923.
Atas perbuatannya, Tagop atau TSS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (TIA)