KPK Ungkap 155 Petinggi BUMN Belum Lapor Harta Kekayaan
KPK mengungkap sebanyak 155 petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum melaporkan harta kekayaan.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebanyak 155 petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum melaporkan harta kekayaan.
Hal ini dikatakan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Menurutnya, ada 155 petinggi BUMN setingkat Direktur dan Komisaris yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Masih ada 155 direktur dan komisaris di BUMN yang belum lapor," kata Pahala di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
"Nah ini menghindarkan yang begini, nanti keburu turun dari jabatannya, ada apa-apa gitu ya," lanjutnya.
KPK mengingatkan kepada ratusan petinggi BUMN tersebut untuk segera melaporkan harta kekayaan sebelum lengser dari jabatannya. Meskipun, tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan para pejabat BUMN sudah mencapai 99,5 persen.
"Walaupun kepatuhan BUMN itu udah 99,5 persen, tapi masih ada 155 orang lagi yang belum lapor," ucap Pahala.
Berdasarkan data yang dibeberkan KPK, terdapat enam BUMN yang tingkat kepatuhan LHKPN nya masih di bawah 60 persen. Enam BUMN tersebut yakni, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia; PT DOK dan Perkapalan Surabaya.
Kemudian, PT Boma Bisma Indra; PT Dirgantara Indonesia; PT Aviasi Pariwisata Indonesia; dan PT Indah Karya.
"Nah ini enam BUMD dengan kepatuhan terburuk," kata dia.