IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perputaran uang tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Uang tersebut ditampung di rekening orang kepercayaan salah satu pegawai Kementerian ESDM, Priyo Andi Gularso (PAG).
Dugaan adanya perputaran uang tukin Kementerian ESDM tersebut dikonfirmasi ke salah satu saksi yang merupakan Wiraswasta, Budi Hartono, pada Kamis, 20 Juli 2023, kemarin. Budi diduga mengetahui soal adanya dugaan perputaran uang tukin pegawai Kementerian ESDM.
"Budi Hartono (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran perputaran uang Tukin yang kemudian ditampung dalam rekening bank orang kepercayaan dari tersangka PAG," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (21/7/2023).
Dalam kasus dugaan korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin), KPK telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka. Mereka diduag bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.