sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Ungkap Perputaran Uang Korupsi Tukin Kementerian ESDM

News editor Arie Dwi Satrio
21/07/2023 10:50 WIB
KPK mengungkap perputaran uang tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
KPK mengungkap perputaran uang tunjangan kinerja  di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
KPK mengungkap perputaran uang tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kesepuluh pegawai Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Di mana, dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya hanya dibayarkan Rp1.399.928.153, kemudian digelembungkan atau di mark up menjadi sebesar Rp29.003.205.373. Atas penggelembungan dana tersebut, terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720

Daro hasil penelusuran KPK, uang haram yang dikantongi para tersangka tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya, untuk menyuap Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejumlah sekitar Rp1,035 miliar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement