sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Terbitkan Aturan Tukin Pejabat Otorita IKN, Tembus Rp98 Juta

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
13/07/2023 19:01 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang tujin pejabat Otorita IKN, besarannya fantastis.
Jokowi Terbitkan Aturan Tukin Pejabat Otorita IKN, Tembus Rp98 Juta (Foto MNC Media)
Jokowi Terbitkan Aturan Tukin Pejabat Otorita IKN, Tembus Rp98 Juta (Foto MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur atau Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Mengutip dokumen tersebut, hak keuangan bagi para pejabat di IKN itu terdiri dari, gaji pokok, serta tunjangan melekat berupa tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sementara fasilitas bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur atau Kepala Biro OtoritaIbu Kota Nusantara terdiri atas, fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji yang ditetapkan melalui Perpres tersebut untuk kelas jabatan 17 atau Sekretaris IKN mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp98.152.220, kelas jabatan 16 atau Deputi IKN sebesar Rp82.814.888.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement