IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur atau Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Mengutip dokumen tersebut, hak keuangan bagi para pejabat di IKN itu terdiri dari, gaji pokok, serta tunjangan melekat berupa tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Sementara fasilitas bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur atau Kepala Biro OtoritaIbu Kota Nusantara terdiri atas, fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji yang ditetapkan melalui Perpres tersebut untuk kelas jabatan 17 atau Sekretaris IKN mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp98.152.220, kelas jabatan 16 atau Deputi IKN sebesar Rp82.814.888.