sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Terbitkan Aturan Tukin Pejabat Otorita IKN, Tembus Rp98 Juta

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
13/07/2023 19:01 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang tujin pejabat Otorita IKN, besarannya fantastis.
Jokowi Terbitkan Aturan Tukin Pejabat Otorita IKN, Tembus Rp98 Juta (Foto MNC Media)
Jokowi Terbitkan Aturan Tukin Pejabat Otorita IKN, Tembus Rp98 Juta (Foto MNC Media)

Kelas jabatan 15 atau Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan IKN mendapatkan Rp67.480.566. Sedangkan untuk kelas jabatan 14 atau Direktur/Kepala biro otorita Rp62.672.646.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Otorita mendapatkan gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000, tunjangan kinerja Rp153.422.000.

Sedangkan untuk Wakil Kepala Otorita mendapatkan gaji pokok sebesar Rp4.899.300, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp634.770, tunjangan jabatan Rp11.566.800, tunjangan kinerja Rp138.079.800.

Kemudian untuk dana operasional diberikan dengan ketentuan 80% secara lumpsum dan sebesar 20% untuk dukungan operasional lainnya. Kepala Otorita mendapatkan dana operasional Rp178 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita sebesar Rp145 juta.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement