sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Kepala Otorita: Belum Ada Investor yang Komplain

Economics editor Achmad Al Fiqri
25/11/2025 17:55 WIB
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, belum ada investor komplain atas putusan MK yang membatalkan HGU 190 tahun di IKN.
MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Kepala Otorita: Belum Ada Investor yang Komplain. (Foto Achmad Al Fiqri/IMG)
MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Kepala Otorita: Belum Ada Investor yang Komplain. (Foto Achmad Al Fiqri/IMG)

IDXChannel - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, belum ada investor yang komplain atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hak guna tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun di IKN.

"Inshaallah dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor kepada kami," katanya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, para investor justru menunggu kepastian mengenai keberlanjutan pembangunan IKN. "Jadi seperti halnya dengan Perpres 79 tahun 2025 ini, itu yang ditunggu investor," ujarnya.

Dia menjelaskan, putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 tidak mencabut hak atas tanah bagi investor, tetapi merubah mekanisme pemberian HGU.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement