IDXChannel - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, belum ada investor yang komplain atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hak guna tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun di IKN.
"Inshaallah dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor kepada kami," katanya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, para investor justru menunggu kepastian mengenai keberlanjutan pembangunan IKN. "Jadi seperti halnya dengan Perpres 79 tahun 2025 ini, itu yang ditunggu investor," ujarnya.
Dia menjelaskan, putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 tidak mencabut hak atas tanah bagi investor, tetapi merubah mekanisme pemberian HGU.