KPK Ungkap Empat Tersangka Suap HGB di Bogor Orang Kepercayaan Nusron Wahid
KPK menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi HGB.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mereka yaitu eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Mereka ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi Perkara
Perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah itu masih sengketa dengan sejumlah ahli waris yang diduga memegang SHM atas tanah tersebut.
Taufik melanjutkan, para ahli waris kemudian mengajukan gugatan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.
"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," kata Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Dari hal itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi (YA) selaku perantara pihak Summarecon dan Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON) untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut. Namun, Sontang enggan menuruti hal tersebut kecuali dapat arahan dari atasannya.
Rizal Pahlevi (LEV) selaku perantara pihak Summarecon mendekati Erwin agar dibantu untuk berkomunikasi dengan Sontang terkait pemblokiran dan pemecahan HGB tersebut.
"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar," ujarnya.
"Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan 'fee broker' dari pengurusan tersebut," sambungnya.
Erwin kemudian menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.
Selain dugaan penerimaan atas pengurusan HGB Summarecon lanjut Taufik, para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga menerima gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.
Beberapa di antaranya terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA (Bela Parahyangan) yang diduga PT ΒΡΑ melakukan pemberian 'uang pengurusan' kepada Erwin sejumlah Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, ERW menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto (ARF).
"Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan LMP bersama-sama ARF sejumlah Rp8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama LMP (Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri)," ucapnya.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus.
Taufik menyebutkan, Arif juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin ataupun Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN NW (Nusron Wahid), terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Fahd juga diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arif.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ujarnya. (Febrina Ratna Iskana)