News

KPK Usut Dugaan Eks Dirut Amarta Minta Istri Terima Uang Korupsi

Arie Dwi Satrio 25/08/2023 12:07 WIB

KPK sedang menyelidiki dugaan adanya instruksi dari eks Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya Catur Prabowo (CP) ke istrinya, untuk menerima uang korupsi.

KPK Usut Dugaan Eks Dirut Amarta Minta Istri Terima Uang Korupsi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan adanya instruksi dari eks Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya (Amka) Catur Prabowo (CP) ke istrinya, Amelia Rinayanti, untuk menerima uang korupsi terkait proyek subkontraktor fiktif.

Dugaan perintah penerimaan fee tersebut dikonfirmasi langsung tim penyidik ke Amelia Rinayanti yang merupakan istri Catur. Amelia Rinayanti dikonfirmasi sebagai saksi pada Kamis, 24 Agustus 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Amelia Rinayanti, saksi hadir dan bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/8/2023).

"Dari saksi, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran uang ke bentuk mata uang asing dan adanya penerimaan fee atas penempatan dari dana proyek fiktif di PT AMKA. Tindakan ini atas perintah dan sepengetahuan tersangka CP," tambahnya.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi Wiraswasta, Adi Firmansyah, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Catur Prabowo. Saksi Adi dikonfirmasi penyidik soal aliran uang dugaan korupsi Catur Prabowo ke sejumlah pihak.

"Adi Firmansyah (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya sejumlah uang yang dialirkan tersangka CP ke beberapa pihak," beber Ali.

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo, dan eks Direktur Keuangan Amarta Karya, Trisna Sutisna, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020.

Dalam perkara ini, diduga ada sekira 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Di mana, sejumlah proyek tersebut di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur.

Kemudian, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta. Selanjutnya, pembangunan laboratorium bio safety level tiga di Universitas Padjajajran (Unpad).

KPK menyebut uang yang diterima Catur Prabowo dan Trisna Sutisna diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekira Rp46 miliar. KPK saat ini masih terus menelusuri aliran uang ke pihak-pihak lainnya. Diduga, banyak pihak yang kecipratan dana haram proyek tersebut.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka pencucian uang.

Catur diduga telah mengalihkan, menyamarkan, ataupun mengubah hasil dugaan korupsinya ke sejumlah. Saat ini, KPK sedang menelusuri aset hasil pencucian uang Catur. Aset pencucian uang Catur ditelusuri lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

(FRI)

SHARE