IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aset milik Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (Amka), Catur Prabowo (CP) yang diduga memiliki aset berupa saham di perusahaan sekuritas. Aset berupa saham tersebut diduga sumbernya berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dugaan pencucian uang itu saat ini sedang diselidiki tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat seorang saksi Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas, Iswahyudi Al Haq. Iswahyudi diduga mengetahui penempatan aset Catur Prabowo berupa permainan saham tersebut.
"Iswahyudi Al Haq (Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan aset milik tersangka CP dalam bentuk permainan saham pada perusahaan sekuritas," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/8/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan eks Direktur Keuangannya, Trisna Sutisna sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020.
Dalam perkara ini, diduga ada sekira 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Di mana, sejumlah proyek tersebut di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur.