News

KPPU: Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Naik ke Tahap Pemberkasan

Wahyudi Aulia Siregar 10/03/2025 15:30 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) ke tahap Pemberkasan.

KPPU: Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Naik ke Tahap Pemberkasan. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) ke tahap Pemberkasan. Kasus itu sebelumnya berada di tahap Penyelidikan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur mengatakan, keputusan peningkatan status kasus itu diambil dalam Rapat Komisi yang berlangsung di Kantor Pusat KPPU, Jakarta pada 5 Maret 2025.

Kasus tersebut bermula dari temuan KPPU terkait dengan adanya perilaku yang diindikasikan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh para pelaku usaha pemberi layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang sering dikenal dengan pinjaman online (pinjol).

Atas indikasi adanya pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut, KPPU telah melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum mulai dari penyelidikan awal dan penyelidikan sejak tahun 2023.

"Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan awal dan penyelidikan tersebut, KPPU telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terkait seperti para pelaku usaha pemberi layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang keseluruhannya tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (10/3/2025).

KPPU, kata Deswin, juga telah meminta data dan keterangan beberapa lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya menyimpulkan telah diperoleh bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 (kesepakatan/kartel) UU Nomor 5 Tahun 1999.

"Dengan peningkatan status ini, maka KPPU akan mempersiapkan kelayakan seluruh alat bukti guna dilakukan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dengan menetapkan para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai Terlapor atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," katanya.

Sebagai informasi, KPPU menetapkan 44 perusahaan pinjol sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran aturan anti-monopoli. Platform fintech peer-to-peer lending tersebut diduga mengatur harga.

KPPU menjelaskan, kasus kartel pinjol kini telah ditingkatkan dari proses penyelidikan awal ke tahapan penyelidikan. Dalam tahap penyelidikan, 44 perusahaan ditetapkan sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

KPPU akan memanggil semua pihak termasuk 44 pinjol sebagai terlapor, saksi, dan ahli untuk mengumpulkan alat bukti dugaan pelanggaran.

(Dhera Arizona)

SHARE