News

KPU: 90 Petugas TPS Meninggal Dunia, 20 Sudah Terima Santunan

Jonathan Simanjuntak/MPI 23/02/2024 18:05 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, 90 petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) meninggal dunia.

KPU: 90 Petugas TPS Meninggal Dunia, 20 Sudah Terima Santunan. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, 90 petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) meninggal dunia. Puluhan petugas itu meninggal dunia saat bertugas pada kegiatan pemungutan suara atau Pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, 90 petugas TPS itu terdiri dari 60 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 30 lainnya merupakan petugas ketertiban TPS.

"Sampai dengan saya menyampaikan informasi ini data yang kami terima dari teman KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, anggota KPPS berjumlah 60 orang dan petugas ketertiban TPS sebanyak 30 orang, jadi sampai hari ini Petugas TPS yang meninggal 90 orang," katanya dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Hasyim menyebutkan, sebanyak 20 orang di antaranya telah menerima santunan. Sementara, sebagian sisanya dipastikan KPU masih dalam proses.

"Yang telah menerima santunan sehubungan dengan meninggal atau wafatnya petugas sebanyak 20 petugas TPS, selebihnya masih dalam proses," ungkap dia.

Adapun santunan yang diberikan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK:02/2022. Hasyim menyatakan petugas yang meninggal berhak mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

"Untuk biaya santunan untuk yang meninggal sebesar Rp36 juta dan untuk biaya bantuan pemakaman Rp10 juta," tutupnya.

Hasyim juga mengucapkan bela sungkawa terhadap petugas-petugas yang meninggal dunia. Ia pun berterima kasih atas jasa-jasa petugas selama pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024.

(YNA)

SHARE