KPU Bakal Pakai UU Keterbukaan Informasi Publik soal Dokumen Capres-Cawapres
Pasca dibatalkannya keputusan tersebut, KPU kini memedomani UU Keterbukaan Informasi Publik.
IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Pasca dibatalkannya keputusan tersebut, KPU kini memedomani UU Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua KPU RI Mochamad Afifudin menjelaskan, berdasarkan aturan dalam UU tersebut, dokumen persyaratan peserta Pilpres bisa saja dibuka ke publik asalkan Capres atau Cawapres memberikan persetujuan secara tertulis.
"Bagaimana praktiknya nanti misalnya berkaitan dengan klausul yang diatur di Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang 14 Nomor 2008 tersebut misalnya informasi yang dikecualikan itu bisa dibuka antara lain karena pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Sebagai contoh, ketika proses pendaftaran peserta Pilpres hingga kepala daerah, KPU akan memberikan formulir yang isinya meminta persetujuan untuk disampaikan ke publik. Selanjutnya, KPU juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait atas persetujuan keterbukaan dokumen tersebut kepada publik.
"Atas dokumen-dokumen yang lama bagaimana kita kemudian meminta para pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, ini yang kemudian kita butuhkan langkah-langkah untuk berkoordinasi dengan lembaga lain misalnya dengan komisi informasi pusat," ujarnya.
Sebagai informasi, sikap KPU RI membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 diambil setelah menggelar rapat khusus dalam rangka mencermati dinamika yang berkembang di tengah masyarakat ihwal aturan tersebut.
"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Afif.
Selanjutnya, kata dia, KPU akan memperlakukan informasi dan data tersebut dengan memedomani aturan-aturan yang sudah ada, sambil kemudian berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait bagaimana jika ada hal-hal yang dianggap perlu untuk dilakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU.
"Termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU. Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, baik juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Berikut ini adalah dokumen peserta Pilpres yang sebelumnya dirahasiakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 731:
1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
2. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;
4. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit
dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
6. surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
8. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
9. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
10. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
11. surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
13. surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;
14. surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;
15. surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum; dan
16. surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
(Dhera Arizona)