News

KPU Turun Tangan Periksa 107 Berkas LHKPN Tak Lengkap Milik Bacakada

Danandaya Arya Putra 09/09/2024 12:03 WIB

KPU akan memeriksa LHKPN dari 107 bakal calon kepala daerah atau Bacakada yang belum lengkap.

KPU akan memeriksa LHKPN dari 107 bakal calon kepala daerah atau Bacakada yang belum lengkap. (MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) dari 107 bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang belum lengkap.

Data lengkap ataun tidaknya berkas LHPKN Bacakada ini dibeberkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pemeriksaan persyaratan pasangan calon (Paslon) dimulai sejak 27 Agustus sampai 21 September 2024. Sementara penetapan Paslon akan dilakukan pada 22 September 2024.

"Kan masih diperiksa atau diteliti, sampai penetapan kan ya, nanti kita cek," kata Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Pria yang akrab disapa Afif ini menjelaskan, kelengkapan berkas paslon akan dilakukan oleh KPU Daerah (KPUD).

"Ini kan yang menyatakan lengkap ga lengkap kan teman-teman di Provinsi, Kabupaten, Kota, nanti kami cek," kata dia.

KPK menyatakan dari  1.432 Bacakada hanya 1.325 yang LHKPN dinyatakan lengkap. Artinya masih ada 107 LHKPN Bacakada belum lengkap.

"Data per pagi ini, KPK telah menerima laporan LHKPN dari 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 Bacakada," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menambahkan, mayoritas LHKPN Bacakada yang dinyatakan belum lengkap lantaran belum menyertakan surat kuasa.

"KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai," kata dia

"Pelaporan online menggunakan materai elektronik dan dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE