News

Kronologi Penangkapan Pelaku Penggelapan Tabungan 242 Calon Jamaah Umrah

Erfan Ma'ruf 03/01/2023 11:21 WIB

Polisi menangkap RAP (27), pelaku kasus penipuan dan penggelapan tiket pesawat jamaah umrah pada hari Sabtu (10/11/2022).

Kronologi Penangkapan Pelaku Penggelapan Tabungan 242 Calon Jamaah Umrah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Polisi menangkap RAP (27), pelaku kasus penipuan dan penggelapan tiket pesawat jamaah umrah pada hari Sabtu (10/11/2022). Pelaku menyewa rumah di Bali selama satu tahun yang dijadikan tempat menyembunyikan sejumlah barang bukti. 

Kasubdit Harda Ditreskrimum Jaya AKBP Petrus Silalahi mengungkapkan bahwa RAP ditangkap penyidik karena telah melakukan penipuan dan atau penggelapan senilai Rp2,237 miliar dari uang hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax kepada para calon jamaah umrah.

Sebelum melarikan diri ke Bali, RAP membawa tujuh anggota keluarganya pada 27 Oktober 2022 menyewa sebuah rumah untuk 1 tahun di Jalan Bung Tomo VII, Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. 

Kemudian RAP ditangkap oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali. "Langsung kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Petrus melalui keterangannya, Selasa (2/1/2022). 

Petrus mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka RAP, yakni paspor dan buku rekening, 1 unit mobil Toyota Terios, 1 unit mobil Honda Mobilio, 1 unit sepeda motor PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Petrus mengatakan setelah ditangkap, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RAP dan setelah itu melakukan penahanan di Rutan Direktorat Tahti Polda Metro Jaya terhitung sejak tanggal 12 Desember 2022.

Selanjutnya Penyidik Subdit Harda juga telah menyelesaikan pemberkasan dan mengirim berkas perkaranya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Desember 2022 yang lalu dan saat ini masih menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum. 

(SLF)

SHARE