IDXChannel - Terduga pelaku kasus penipuan penggelapan tiket pesawat jamaah umrah berinisial RAP (27) berhasil ditangkap Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku dibekuk saat melarikan diri di Bali.
“Benar kami telah menangkap tersangka RAP saat berada di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali dan kemudian langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Direktur Reserse Kriminal umum Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).
Hengki berkata, RAP sengaja pergi ke Bali untuk melarikan diri dan bersembunyi dari para korbannya. Bahkan, kata Hengki, RAP telah memboyong tujuh anggota keluarganya ke Bali sejak 27 Oktober 2022. Dalam pelariannya itu, RAP telah menyewa rumah untuk satu tahun ke depan seharga Rp45 juta.
Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum PMJ, AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, tersangka RAP ditangkap penyidik lantaran diduga telah melakukan penipuan sebesar Rp2.237.800.000 atau Rp2,2 miliar. Uang itu diduga berasal dari korban untuk membeli 242 pax tiket pesawat bagi calon jemaah umroh.