News

Lagi, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Puteranegara 07/02/2023 11:40 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Lagi, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo. (Foto: Puteranegara/MPI)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Satu tersangka baru itu yakni IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dengan demikian, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada perkara rasuah tersebut.

"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Menurut Ketut, usai ditetapkan sebagai tersangka, IH langsung dijebloskan ke dalam rumah tahanan (rutan) Salemba, cabang Kejagung.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023," ujar Ketut. 

Atas perbuatannya, tersangka IH disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Dalam perkara ini, telah ditetapkan lima orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH," pungkasnya.

(YNA)

SHARE