Lemhannas Efisiensi Anggaran, Pangkas Biaya ATK dan Perjalanan Dinas
Lemhannas ikut terdampak efisiensi anggaran. Efisiensi dilakukan dengan menekan anggaran alat tulis kantor (ATK) dan biaya perjalanan dinas.
IDXChannel - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) ikut terdampak efisiensi anggaran. Efisiensi dilakukan dengan menekan anggaran alat tulis kantor (ATK) dan biaya perjalanan dinas.
Gubernur Lemhanas Ace Hasan Syadzily mengatakan efisiensi sebesar Rp67 miliar dari total anggaran Rp187 miliar.
"Sebagian besar salah satu yang menjadi item dari efisiensi itu pertama ATK, yang kedua perjalanan dinas dan yang lainnya menyesuaikan,” kata Ace kepada wartawan di Kantor Lemhannas, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Ace mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyesuaian terhadap pemangkasan anggaran. Meski begitu, dia berharap pemangkasan anggaran tersebut tidak mengganggu sejumlah program yang sudah disiapkan.
“Kami sekarang terus mengesersise, mudah-mudahan tidak terganggu target pencapaian yang akan kami telah tetapkan dari kegiatan atau program-program yang telah dilakukan oleh Lemhanas Republik Indonesia,” kata dia.
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp 306,69 triliun.
“Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah),” demikian tertulis dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo tanggal 22 Januari 2025.
Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan bagi para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota. Inpres ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
(Nur Ichsan Yuniarto)