Libur Lebaran 2024 Bisa Tembus 10 Hari, Simak Rinciannya
Pemerintah menetapkan libur Lebaran 2024/1445 H pada hari Rabu dan Kamis (10-11 April 2024). Cuti bersama Lebaran yang ditetapkan yakni sebanyak empat hari.
IDXChannel - Pemerintah menetapkan libur Lebaran 2024/1445 H pada hari Rabu dan Kamis (10-11 April 2024). Adapun cuti bersama Lebaran yang ditetapkan yakni sebanyak empat hari.
Artinya, jika digabung dengan hari Sabtu dan Minggu, maka masa libur Lebaran 2024 berjumlah 10 hari.
Perlu dicatat, penetapan pasti jatuh hari Lebaran 2024 akan ditentukan lagi oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui sidang isbat.
Berikut rincian Libur Idul Fitri atau Lebaran 2024:
- 6 April (Sabtu)
- 7 April (Minggu)
- 8 April (Senin): Cuti Bersama Lebaran
- 9 April (Selasa): Cuti Bersama Lebaran
- 10 April (Rabu): Libur Nasional Lebaran
- 11 April (Kamis): Libur Nasional Lebaran
- 12 April (Jumat): Cuti Bersama Lebaran
- 13 April (Sabtu)
- 14 April (Minggu)
- 15 April (Senin): Cuti Bersama Lebaran
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan sebanyak 27 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Termasuk, libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.
Kesepakatan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. SKB ini telah ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diwakili oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Perlu saya sampaikan beberapa hasil rapat pada pagi hari ini tanggal 12 September 2023 selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, telah melaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama tahun 2024,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat Konferensi Pers di Kantor Kemenko PMK, Selasa (12/9/2023).
Muhadjir mengatakan pemerintah telah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H akan jatuh pada 10-11 April. Sementara Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H jatuh pada 8, 9, 12, 15 April.
“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan juga sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024 ke depan, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024,” papar Muhadjir.
(YNA)